Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini merupakan penelitian yang berupa studi kasus, studi literatur, dan wawancara mendalam kepada beberapa Vihara, Romo, Konsultan Pajak, pihak berwenang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Pihak Berwenang dari Kantor Kemnetrian Agama dengan tujuan untuk mengetahui kajian perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Buddha yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang dimaksud di dalam penelitian adalah sumbangan keagamaan sebagai pengecualian objek pajak dan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Dari hasil penelitian ini akan diperoleh saran atau masukan terhadap perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Buddha. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait dalam menentukan perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Buddha.