Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDasar hukum Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah UU PPN 1984. UU PPN 1984 telah mengalami beberapa perubahan yaitu pada tanggal 1 Januari 2001 menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan pada tanggal 1 April 2010 hingga sekarang menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2009. PT."X" telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2002 dan atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak perusahaan harus memungut PPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan PPN PT."X" pada tahun 2010 telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan UU Nomor 42 tahun 2009.
Data yang digunakan untuk menganalisa perlakuan PPN perusahaan adalah faktur pajak, buku besar, laporan laba rugi, neraca, SSP, dan SPT Masa PPN. Dari hasil analisa penulis ditemukan beberapa ketidaksesuaian perhitungan dan pelaporan PPN dengan UU yang berlaku. Atas ketidaksesuaian tersebut maka perusahaan harus membayar sanksi administrasi berupa bunga dan denda.