Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam menyongsong diberlakukannya Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 14 tahun 1992, terasa was-was akibat kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap piranti manajemen lalu lintas yang terkait. Salah satu dari keadaan ini diakibatkan oleh kurangnya pemahaman segi-segi teknis maupun hukum perambuan lalu lintas dan marka jalan yang belum sepenuhnya dipasang secara seragam dalam prakteknya. Padahal rambu dan marka merupakan fasilitas penting untuk mengatur, mengarahkan lalu lintas serta memberi
informasi sekaligus peringatan kepada pemakai jalan tentang situasi jalan dihadapannya. Untuk dapat mencapai fungsi tersebut, rambu dan marka harus memenuhi standardisasi yang terperinci dituangkan dalam suatu pedoman peraturan rambu dan marka Indonesia. Dimana pedoman tersebut harus dapat menjadi
acuan teknis bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam maksud mewujudkan pedoman rambu dan marka yang standar dan seragam, maka skripsi ini dibuat guna membantu dengan meninjau pemahaman dari segi teknis dan yuridis piranti manajemen lalu lintas tersebut serta memberikan beberapa usulan dan masukan terutama mengenai perambuan untuk area kerja dalam melengkapi dan menyempurnakan peraturan rambu dan marka yang telah ada. Selain itu diberikan ilustrasi dari beberapa dokumentasi keadaan di lapangan, sebagai
pembanding diambil kasus studi pada jalan tol Surabaya- Gempol.