Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPada Peraturan Beton Indonesia 1971 pasal
3. 6. disebutkan, apabila ada keragu-raguan mengenai air
yang akan dipakai untuk pembuatan beton, maka harus
diadakan penyelidikan antara kekuatan tekan mortar dengan
memakai air itu dibandingkan dengan memakai air
suling/PAM.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak ditemui
pemakaian air yang diragukan kwalitasnya yang dipakai
sebagai pencampur beton, misalnya air sumur, air selokan.
Dari kenyataan tersebut dibuat studi penelitian
dengan berpedoman pada Peraturan Beton Indonesia 1971
pasal 3.6.
Setelah dilakukan percobaan dilaboratorium dengan
membuat benda uji mortar, ternyata kekuatan tekan mortar
dengan campuran air selokan mempunyai kekuatan tekan awal
yang tinggi dibandingkan kekuatan tekan mortar dengan
campuran air suling/PAM.
Pengembangan penelitian perlu kiranya dilakukan
lebih lanjut dan hasil penelitian yang sederhana ini
mudah-mudahan dapat dijadikan bahan rujukan.