Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelUntuk mempermudah pemungutan pajak, Direktorat Jenderal Pajak
memberlakukan sistem self assessment. Dari sistem self assessment, wajib pajak
diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak,
menghitung sendiri, menyetorkan, serta melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Dengan sistem self assessment, fungsi pemerintah, dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak, hanya memfasilitasi agar sistem self assessment berjalan dengan
baik, sedangkan pelaksanaanya sangat tergantung pada kepatuhan wajib pajak.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaruh faktor kesadaran
perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak, dan sikap rasional terhadap kepatuhan
wajib pajak di Surabaya.
Dari hasil analisis regresi linier berganda dapat disimpulkan bahwa faktor
kesadaran perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak, dan sikap rasional secara
simultan dan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak di Surabaya.