Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui skema dari Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai DPP PPN yang berkaitan dengan Ekualisasi PPh dan PPN. Penelitian ini menganalisis 15 putusan yang diambil dari Tahun Pajak 2007-2009. Analisis dilakukan berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam lembar putusan tersebut. Dalam 15 putusan tersebut, Majelis memutuskan 7 sengketa dikabulkan seluruhnya, 6 sengketa dikabulkan sebagian dan 2 sengketa ditolak. Motif dari 15 putusan tersebut adalah adanya perbedaan pelaporan penjualan pada SPT PPh Badan dan SPT PPN serta koreksi pada PPh Badan yang ditetapkan pula untuk koreksi DPP PPN. Seluruh Pemohon Banding adalah Wajib Pajak dan seluruh Terbanding adalah Pemeriksa Pajak.
Dalam persidangan bukti yang sering digunakan adalah bukti tertulis dan pengakuan para pihak yang bersengketa. Jika bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding menurut Majelis kuat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan maka Permohonan Banding akan dikabulkan dan koreksi yang ditetapkan Terbanding dibatalkan, namun jika bukti yang diajukan Terbanding kuat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan maka koreksi akan tetap dipertahankan dan Permohonan Banding akan ditolak. Jika terjadi koreksi yang dipertahankan dan tidak dipertahankan dalam satu sengketa maka sengketa tersebut diputuskan diterima sebagian oleh Majelis.