Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian yang mengambil judul "Rekayasa Akrual Untuk Meminimumkan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi" dilatarbelakangi oleh perubahan tarif Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2000 Tentang
Pajak Penghasilan, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2001. Adanya perubahan
peraturan perpajakan ini, memberi kemungkinan manajemen melakukan rekayasa akrual
untuk meminimumkan pajak penghasilan dengan cara menunda pengakuan laba tahun
2000 dan menggeser laba tersebut ke periode tahun 2001.
Data yang digunakan antara lain: laba bersih, jumlah aktiva tetap, perubahan
pendapatan dan arus kas operasional.
Teknik yang digunakan adalah regresi berganda, uji t dan uji beda rata-rata. Hasil
uji t menunjukkan bahwa nilai discretionary accrual tahun 2000 dan 2001 negatif dan
tidak signifikan. Hal ini berarti bahwa tidak terdapat rekayasa akrual untuk
meminimumkan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.