Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPPh atas reksadana adalah pajak yang berasal dari pendapatan seseorang yang mempunyai investasi dalam reksadana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara berinvestasi di reksa dana dan untuk mengetahui bagaimana perlakuan PPh atas reksadana yang tepat menurut peraturan perundang-undangan PPh, dan untuk menentukan apakah perlakuan PPh atas reksadana sudah tepat atau belum. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam aktivitas berinvestasi reksadana. Diantaranya adalah MI/perusahaan reksadana, bank, dan investor. Data juga didapatkan dari prospektus reksadana Schroeder. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perusahaan reksadana yang membeli obligasi, saham ataupun deposito akan digabungkan menjadi satu instrument yang disebut reksadana. Return dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak final. Investor dapat melakukan proses pembelian, penjualan, dan pengalihan terhadap reksadana. Return yang didapat dari proses penjualan reksadana akan dikenakan PPh sebesar 0%. Bank yang berfungsi sebagai perantara antara investor dan MI/perusahaan reksadana akan dikenakan pajak sebesar 25% atas fee yang dikenakan pada investor.