Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis tujuan dilakukannya
pemungutan pajak dan persepuluhan berdasarkan sejarah reformasi perpajakan
dan persepuluhan di Indonesia serta menganalisis pengertian penghasilan menurut
perpajakan dan menurut persepuluhan dalam kaidah Kristiani. Data yang
digunakan adalah data sekunder (Undang-Undang PPh) dan data primer dari
kegiatan wawancara kepada Wajib Pajak dengan 4 denominasi yaitu Katolik
Roma, Protestan, Pentakosta dan Ortodoks.
Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk
meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang
kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan
kemakmuran rakyat. Sedangkan persepuluhan dilakukan dengan tujuan agar umat
Allah senantiasa mengucap syukur atas dari Allah. Dari pengertian penghasilan,
terdapat perbedaan dimana cara mengakui penghasilan dalam perpajakan yaitu
secara cash basis dan accrual basis, sedangkan dalam persepuluhan secara cash
basis. Dan cara mengukur penghasilan dalam perpajakan berdasarkan laba usaha
bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dan berdasarkan omset bagi yang
melakukan pencatatan. Sedangkan persepuluhan bagi pengusaha berdasarkan
penghasilan neto, bagi selain pengusaha berdasarkan penghasilan bruto.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa sebagian besar dari responden lebih
mau membayar persepuluhan daripada membayar pajak, dengan motivasi yaitu
karena peraturan perpajakan dan penerapannya di Indonesia tidak dilakukan
dengan adil dan mudah.