Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Pajak
Penghasilan baik untuk pengusaha golongan kecil maupun pengusaha golongan
menengah dan besar khususnya bagi pengusaha dibidang jasa konstruksi. Hal ini sesuai
dengan KMK no 559/KMK.04/2000, serta Keputusan Dirjen Pajak no Kep-176/PJ./2000
yang terakhir diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak no Kep-96/PJ./2001 Metode yang
digunakan yaitu penghitungan pajak final untuk pengusaha yang kemampuan pengadaan
sampai dengan Rp 1 miliar (kualifikasi K1, K2 dan K3) dan penghitungan pajak tidak
final untuk pengusaha yang kemampuan pengadaan diatas Rp 1 miliar (kualifikasi M1,
M2 dan B).
Penelitian selanjutnya menyangkut penghitungan tarif pajak penghasilan final dan
pajak penghasolan tidak final yang penulis bandingkan untuk mengetahui tarif yang
seimbang serta adil baik untuk fiskus, perusahaan klasifikasi kecil, menengah dan besar.