Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelCV. X sebagai badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja disebut
sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak. Sebagai
pemotong pajak maka CV. X mempunyai kewajiban untuk menghitung,
memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 Karyawan yang terutang.
Akan tetapi sampai saat ini CV. X sama sekali belum pernah melakukan
kewajiban tersebut.
Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk membantu CV. X dalam
memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak, khususnya dalam hal
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tidak tetap yang sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku.