Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam kegiatan operasionalnya, perusahaan melakukan transaksi keuangan yang tidak lepas dari pengenaan pajak, baik itu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Daerah, maupun pajak lainnya. Salah satu pajak yang banyak terutang oleh perusahaan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada transaksi PPN yang dikenakan secara khusus, salah satunya adalah transaksi atas pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean. Perusahaan dapat memanfaatkan BKP untuk pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif maupun produktif, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Begitu pula dengan pemberian cuma-cuma, saat perusahaan melakukan penyerahan BKP kepada pihak lain tanpa menerima imbalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab sengketa dari transaksi khusus tersebut dan memahami dasar hukum yang digunakan untuk memutuskan hasil sidang. Penelitian dibatasi dengan putusan Pengadilan Pajak hanya dalam rentang tahun 2012-2014.
Hasil penelitian menunjukkan salah satu penyebab terjadinya sengketa adalah adanya perbedaan persepsi antara fiskus dengan wajib pajak dan hasil sidang menunjukkan prosentase sebanding atas kemenangan kedua belah pihak.