Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelAkhir-akhir ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2016 yang menyatakan perubahan tarif pajak final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari 5% dari penjualan bruto menjadi 2,5% dari penjualan bruto. Penurunan tarif pajak final ini menarik perhatian penulis karena dengan adanya penurunan tarif pajak sebesar 50% akan berpengaruh terhadap manajemen laba suatu perusahaaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti bilamana perusahaan properti melakukan manajemen laba dalam menghadapi penurunan tarif pajak final ini.
Metode pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisa statistik deskriptif, sedangkan metode analisis data yang dipakai adalah dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa perusahaan properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia melakukan manajemen laba dalam menghadapi penurunan tarif pajak final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.