Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSebagai kota metropolitan dan kota terbesar no 2 di Indonesia, tidak mengherankan bila kota Surabaya memiliki banyak pusat perbelanjaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas publik sebagai penyandang disabilitas, tapi pada kenyataannya, fasilitas publik yang ada di Surabaya belum ada yang ramah bagi seluruh penyandang disabilitas. 80% pengalaman manusia terbentuk dari penglihatan, hal ini sangat menyulitkan bagi tunanetra. Oleh karena itu sudah seharusnya ada penyediaan elemen khusus bagi penyandang tunanetra, elemen yang diberikan akan membantu penyandang tunanetra dalam berorientasi dan mengakses toko-toko dan fasilitas lain yang ada di Tunjungan Plaza secara mandiri. Elemen yang dimaksud adalah adanya guiding blocks, huruf braille, penanda suara, dan bel khusus.