Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSetelah dituntut 13 tahun penjara, tim penasihat hukum Bambang Surya mengajukan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/9). Sidang dipimpin oleh majelis hakim; Binzar Pakpahan, Eddy Tjahjono dan Edi Nugroho. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wing Barzal dan Muji Martopo menyatakan bahwa Bambang telah bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
tentang pembunuhan yang direncanakan. Namun, hal tersebut dianggap tidak terbukti oleh para penasihat hukum Bambang Suryo.