Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam rangka kemajuan dunia usaha yang begitu pesat, banyak
perusahaan yang mengadakan konglomerasi sehingga antar perusahaan terdapat
hubungan istimewa. Antar perusahaan yang terdapat hubungan istimewa tersebut
terdapat beberapa transaksi.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perhitungan Pajak
Penghasilan terutang antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menurut
Peraturan Perpajakan dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi menurut
Standar Akuntasni Keuangan.
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah tersedianya informasi
bagi para pembaca tentang perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut
Peraturan Perpajakan antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan
penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi menurut Standar Akuntasni
Keuangan.
Penelitian ini berupa studi kasus dengan menggunakan data primer, yang
berupa Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi Laba, dan Laporan Perubahan
Laba Ditahan), yang mana sumber datanya berasal dari internal dan metode
penelitian yang digunakan adalah wawancara langsung terhadap perusahaan yang
bersangkutan.
Dari hasil penelitian ini didapatkan perbedaan perlakuan antara Peraturan
Perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk perusahaan-perusahaan
yang memiliki hubungan istimewa. Menurut Peraturan Perpajakan, pajak
penghasilan yang terutang untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan masing-masing
perusahaan tersebut setelah dikoreksi secara fiskal. Sedangkan menurut Standar
Akuntansi Keuangan, untuk transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa tersebut, harus dibuat Laporan Keuangan Konsolidasi, tetapi tidak
diitung pajak penghasilan dari Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut.