Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTambak udang merupakan salah satu obyek pajak bumi dan bangunan.
Untuk menentukan nilai jual obyek pajak tambak udang ini dipengaruhi beberapa
factor, diantaranya yaitu perairan laut sebagai lokasi pertambakan yang idealnya
didaerah pesisir pantai, emplasemen merupakan lahan dengan luas dan tata letak
yang sedemikian rupa agar bangunan yang diperlukan dapat berdiri kokoh
diatasnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan terhutang serta kegiatan administrasi seperti pendaftaran,
pelaporan dan pembayaran sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jenis penelitian yang digunakan adalah
studi kasus, yang dilakukan di sebuah tambak udang di Negara, Denpasar, Bali.
Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa kegiatan administrasi yang
dilakukan seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran sudah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak pernah dikenakan sanksi denda
administrasi. Dan untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan terhutang tidak
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena ada selisih antara
penghitungan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) dengan
penghitungan data yang dihitung ulang sebesar Rp. 35.880,-