Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSalah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan pajak terhutang, baik itu Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Kurang Bayar dari suatu perusahaan berasal dari perhitungan pengurangan antara Pajak Masukan yang Dapat dikreditkan pada 1 (satu) bulan takwim dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam 1 (satu) bulan takwim. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh perusahaan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Oleh karena itu desain penelitian deskriptif dengan studi kasus ini adalah mengevaluasi pelaporan SPT Masa PPN 1195, apakah pelaporan yang telah dilakukan oleh PT. "X" sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa PT. "X" telah melakukan kewajibannya yaitu melaporkan SPT Masa PPN 1195 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.