Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan studi kasus untuk
menggambarkan perhitungan Pajak Penghasilan Tuan "X" sebagai dasar
perencanaan pajaknya dan model perencanaan pajak melalui perubahan bentuk
badan hukum Tuan "X" yang dapat digunakan untuk meminimalkan PPh nya.
Tuan "X" telah memiliki NPWP tetapi belum pernah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Dari
hasil perhitungan PPh sebagai dasar perencanaan pajaknya berdasarkan peraturan
pajak yang berlaku dengan menggabungkan penghasilan Tuan "X" dan istri maka
diperoleh dalam penelitian PPh terutang Tuan "X" adalah sebesar Rp
385,903,950.-. Model perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh Tuan "X"
untuk dapat meminimalkan PPh nya adalah dengan merubah bentuk badan hukum
UD menjadi CV yang akan menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp
37,554,850.-.