Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBerdasarkan realita yang ada di masyarakat, sering kali terjadi perbedaan
antara perhitungan PPh 21 atas karyawan di suatu perusahaan dengan perhitungan
PPh 21 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal
ini disebabkan karena perusahaan memiliki kebijakannya tersendiri dalam
melakukan perhitungan PPh 21 atas karyawannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perhitungan PPh Pasal 21 yang
telah dilakukan oleh PT. "X", juga untuk melakukan perhitungan ulang PPh Pasal
21 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif dengan rancangan penelitian studi kasus pada PT.
"X" yang berlokasi di Surabaya. Perhitungan PPh 21 pegawai tetap PT. "X" tahun
2007 merupakan unit analisis dalam penelitian ini.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terjadi perbedaan antara
perhitungan PPh 21 yang telah dilakukan oleh PT. ?X? dengan perhitungan PPh
21 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Atas perbedaan hasil perhitungan
inilah yang menimbulkan kurang bayar atas PPh 21 yang telah disetorkan oleh
PT. "X" juga sanksi atas keterlambatan penyetoran. Penyebab perbedaan ini
terkait dengan komponen penghasilan bruto, yaitu uang saku dan uang lembur
yang tidak dimasukkan sebagai penghasilan, juga gaji yang diterima oleh
Expatriate, yang perhitungannya disamakan dengan karyawan dalam negeri biasa.