Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPerubahan atas UU PPN No. 8 tahun 1983 dengan UU PPN No. 11 tahun
1994 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi
masyarakat dalani pembiayaan pembangunan nasional, menciptakan sistem
ekonomi yang menunjang peningkatan ekspor, pengembangan usaha nasional
terutama usaha kecil dan menengah serta menunjang kebijakan pemerintah
lainnya. Dalam undang-undang tersebut mewajibkan PKP untuk melakukan
pembukuan atau pencatatan atas semua jumlah harga perolehan dan penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pentingnya pembukuan bagi wajib
pajak berkaitan erat dengan penyajian laporan keuangan pada satu periode
tertentu. Penyajian laporan keuangan yang wajar oleh wajib pajak, yaitu
perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya diharapkan dapat
membantu fiskus atau aparat pajak dalam menelaah, menguji kepatuhan
kewajiban perpajakan yang pada dasarnya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu tujuan umum dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
adalah bahwa laporan keuangan menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat untuk menaksir penghasilan yang potensial dari perusahaan. Untuk
kepentingan penghitungan PPN dalam pembukuan perusahaan harus dicantumkan
secara terpisah dan jelas antara lain : jumlah harga perolehan atau nilai impor,
jumlah harga jual atau nilai penggantian, nam a barang dan satuannya, jumlah
harga jual dari bukan BKP, dan jumlah nilai ekspor. Dalam akuntansi PPN
terdapat dua cara pembukuan PPN yaitu metode faktur dan metode kas. Metode
faktur dicatat pada saat faktur dikeluarkan. Faktur Pajak dibuat pada saat
pembayaran atau pada saat penyerahan. Sedangkan metode kas, PPN yang
terutang dicatat padapenerimaan pembayaran. Pencatatan tidak tergantung pada
pembuatan faktur.
Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif, yaitu
penelitian yang berisi gambaran dan penjelasan atau pemaparan mengenai
akuntansi PPN yang diterapkan oleh perusahaan selama ini. Dari hasil penelitian
memberikan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pencatatan akuntansi
PPN dalam pembukuan perusahaan dengan baik, kemudian disajikan dalam
bentuk laporan keuangan. Dengan demikian akan dihasilkan informasi mengenai
laporan keuangan yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan.