Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini adalah studi kasus, yang dilakukan di perusahaan lensa kaca
"PT. X". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan dan
pelaporan PPh Badan "PT. X" sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan pajak penghasilan
terutang masih belum benar. Hal ini disebabkan karena koreksi fiskal yang
dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat
itu. Karena perhitungan koreksi fiskal yang dilakukan belum benar, maka SPT
Tahunan 1771 badan tahun 2006 yang disusun oleh "PT. X" salah.
Setelah penulis melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku saat ini dan melakukan perhitungan PPh terutang maka
"PT. X" perlu menyetor tambahan PPh. Dengan kondisi tersebut maka perusahaan
disarankan untuk membayar denda/ bunga atas kekurangan pembayaran PPh
terutang tahun 2006.