Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTuan X merupakan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh
penghasilan yang berasal dari usaha, yaitu multiplayer dan cafe. Selama ini Tuan
X menghitung pajaknya menggunakan norma karena peredaran bruto yang
diterima belum mencapai Rp. 600.000.000,00. Akan tetapi pada tahun 2006,
peredaran bruto yang diterima Tuan X telah melebihi Rp. 600.000.000,00,
sehingga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pasal 14 ayat 2, Tuan
X harus menghitung pajak penghasilannya dengan menggunakan pembukuan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan studi kasus yang
mengungkapkan suatu masalah atau fakta yang sebenarnya terjadi. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini dimulai dengan menyusun laporan keuangan komersial dengan
tahap-tahap membuat neraca awal, menjurnal transaksi yang bersifat ekonomi,
membuat buku besar, mempostingkan buku besar ke neraca saldo, membuat jurnal
penyesuaian, memasukkan jurnal penyesuaian ke dalam neraca saldo disesuaikan,
dan mempersiapkan laporan keuangan. Setelah itu dilakukan rekonsiliasi fiskal
untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang. Dengan menggunakan dasar
pembukuan, Pajak Penghasilan terutang Tuan X untuk tahun pajak 2006 adalah
Rp. 48,896,550.00.