Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam pemeriksaan pajak, hampir dapat dipastikan bahwa rekonsiliasi omzet penjualan menurut SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan ini akan dilakukan oleh pemeriksa sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan kepada pemeriksa pajak atas perbedaan tersebut. Kepentingan pemeriksa sebenarnya adalah untuk meyakini bahwa wajib pajak telah mentaati aturan perpajakan yang berkaitan dengan PPh dan PPN, serta meyakini bahwa omzet yang dilaporkan adalah sudah benar.
Dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan studi kasus PT "X", penulis menerapkan Rekonsiliasi omzet PPN dan PPh Badan yang diselusuri dari faktor-faktor penyebab timbulnya perbedaan tersebut .
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbedaan omzet yang dihasilkan dari faktor-faktor penyebab perbedaan omzet PPN dan PPh yaitu karena adanya perbedaan antara pengakuan penjualan dan pembuatan faktur pajaknya sebesar Rp 18.638.004. faktur pajak standar yang di tunda dilakukan pada transaksi penjualan sampai dengan tanggal 25, dan penjualan di atas tanggal 25 maka akan di undur hingga akhir bulan berikutnya.