Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT. "X" merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi. PT.
"X" telah menjadi Wajib Pajak serta terdaftar dengan nomor NPWP 01.xxx.xxx.x-901.000.
PT. "X" telah melaksanakan kewajiban perpajakannya baik formal
maupun material, hanya saja PT. "X" masih melakukan kesalahan dalam
menghitung PPh Terutang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi kewajiban perpajakan pada PT. "X" dan menghitung kembali
besarnya pajak penghasilan terutang menurut ketentuan perpajakan.
Penelitian ini merupakan studi kasus dan bersifat deskriptif. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa PT. "X" telah salah melakukan koreksi fiskal, antara lain
membebankan natura dan biaya untuk kepentingan pemegang saham dalam
perhitungan PPh Terutang. Setelah dilakukan koreksi fiskal menurut Undang-undang
Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, PPh terutang PT. "X" untuk
tahun pajak 2006 adalah sebesar Rp 145,742,300,-.