Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PT. " X" sebagai wajib pajak yang
bergerak dalam bidang perhotelan dan berkedudukan di Mataram meminta
bantuan agar pajaknya dihitungkan kembali, untuk mengetahui apakah
perhitungan pajaknya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Setelah
dilakukan analisa diperoleh hasil bahwa perhitungan PPh terutang yang dibuat
oleh PT."X" masih belum benar. Setelah dilakukan perhitungan ulang diperoleh
hasil PPh terutang PT. "X" adalah Rp. 114.553.100.