Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam rangka memanfaatkan paket kebijakan pemerintah Indonesia dalam
bidang ekspor-impor, CV."X" mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea
masuk dan tidak dipungut PPN impor barang dan bahan dalam rangka ekspor.
Fasilitas tersebut adalah fasilitas yang bersyarat, artinya penerima fasilitas
mempunyai kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan sebelum dinyatakan
definitif.
Sejauh mana keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut, diantaranya
harus didukung oleh pemilihan penerapan akuntansi atas transaksi dan kejadian
yang berkenaan dengan fasilitas tersebut secara tepat dan melakukan kalkulasi harga
pokok yang akurat.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi
CV."X" atas penggunaan fasilitas tersebut dan pengaruhnya terhadap perhitungan
harga pokok perolehan bahan impor. Selain itu ingin mengetahui perbedaan antara
sebelum menggunakan fasilitas dengan sesudah menggunakan fasilitas tersebut.
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah tersedianya informasi
kepada pihak manajemen tentang harga pokok perolehan bahan impor setelah
menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor.
Selain itu sebagai informasi kepada pihak lain tentang pentingnya penerapan
akuntansi yang tepat atas fasilitas tersebut dan perhitungan yang akurat atas bahan-bahan
impor yang menggunakan fasilitas tersebut.