Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini bertujuan untuk mencari perbedaan antara dua bentuk badan usaha (PT dan CV), dari segi pengenaan pajaknya. Pajak yang akan
dikenakan adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Data laporan keuangan perusahaan digunakan sebagai
pendukung penelitian dan berasal dari satu data laporan keuangan, sehingga dapat terlihat jelas jika terdapat perbedaan jumlah dalam laporan keuangan
antara PT dan CV. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pengenaan pajak apabila bentuk badan usahanya berbeda. Perbedaan hanya pada saat pengeluaran uang perusahaan kepada pemilik perusahaan, yang digunakan untuk gaji maupun deviden. Walaupun perbedaan pajak hanya pada pajak penghasilan, tetapi perbedaan tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam rmenentukan bentuk badan usaha.