Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT Telkom) merupakan suatu badan usaha
yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi dan setiap tahunnya berkewajiban
membayar pajak penghasilan badan usaha kepada negara. PT Telkom dalam
menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar akuntansi keuangan, yang
disebut dengan laporan keuangan komersial. Laporan keuangan komersial ini tidak
dapat digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan badan yang terutang karena
terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam pengakuan penghasilan dan
biaya antara standar akuntansi keuangan dibandingkan dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Untuk itu maka PT TELKOM harus melakukan koreksi atas laporan
keuangannya, dalam hal ini adalah laporan laba rugi tahun 1999, agar sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. Permasalahan yang timbul adalah apakah koreksi
fiskal atas laporan laba rugi tahun 1999 yang telah dilakukan PT TELKOM telah
sesuai dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1994 serta bagaimana dampak yang
timbul apabila laporan laba rugi tersebut dikoreksi dengan menggunakan Undang
Undang No. 17 tahun 2000. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
laporan laba rugi tahun 1999 yang telah dikoreksi telah sesuai dengan Undang
Undang No 10 tahun 1994, serta mengetahui dampak yang timbul apabila laporan
laba rugi tersebut dikoreksi dengan menggunakan Undang Undang No. 17 tahun
2000.
Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian deskriptif yang menjabarkan
dan menjelaskan hasil-hasil pengamatan survey atas data primer dan data sekunder.
Jenis data yang dipergunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif, sedangkan
sumber data yang dipergunakan merupakan data primer yang diperoleh secara
langsung dari sumber asli serta data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung
melalui pihak Iain. Metode pengumpulan data melalui penelusuran sumber-sumber
kepustakaan, wawancara serta survey lapangan.
Kesimpulan atas penelitian ini adalah (1) PT TELKOM telah melakukan koreksi
fiskal atas laporan laba rugi tahun 1999 dan telah dilakukan sesuai dengan Undang
Undang No 10 tahun 1994, (2) terdapat kesalahan penghitungan salah satu akun pada
laporan laba rugi, serta (3) adanya perubahan apabila koreksi fiskal tersebut
didasarkan pada Undang Undang No 17 tahun 2000. Saran-saran atas penelitian ini
adalah bahwa sekiranya PT TELKOM dapat terus melakukan koreksi fiskal terhadap
laporan laba ruginya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,, serta PT
TELKOM dapat berusaha memenuhi persyaratan peraturan perpajakan yang berlaku
di tahun tahun mendatang.