Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi pajak
penghasilan yang sesuai dengan PSAK No.46 dalam penyajian laporan keuangan
PT "X". Dengan berlakunya PSAK No. 46 ini mewajibkan perusahaan untuk
mengakui adanya konsekuensi pajak di masa yang akan datang akibat perbedaan
temporer yang terjadi. Perbedaan temporer yaitu perbedaan antara nilai buku
komersial dengan nilai buku fiskal, yang dapat berupa suatu jumlah yang kena
pajak atau suatu jumlah yang boleh dikurangkan di masa yang akan datang.
Pengakuan pajak tangguhan atas perbedaan temporer yang terjadi dalam PSAK
N0. 46 dilakukan dengan menggunakan pendekatan aktiva kewajiban.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
rancangan penelitian studi kasus.
Selama ini pajak terhutang PT "X" dihitung dengan menggunakan metode
hutang pajak. Pada metode hutang pajak, jumlah beban pajak pada suatu periode
sama dengan jumlah pajak terhutang. Jadi, PT "X" belum menerapkan PSAK No.
46 dalam laporan keuangannya.
Setelah PT "X" menerapkan PSAK No. 46, neraca PT "X" pada akhir
tahun 2004, 2005, dan 2006 menunjukkan bahwa PT "X" harus mengakui adanya
aktiva pajak tangguhan yaitu sebesar Rp 138.019.103,93 dan kewajiban pajak
tangguhan sebesar Rp 11.182.155,00 pada tahun 2004, dan kewajiban pajak
tangguhan sebesar Rp 16.827.600,00 pada tahun 2005 serta Rp 2.592.827,44
pada tahun 2006. Sementara di laporan laba rugi terjadi kenaikan laba (rugi)
setelah pajak dari Rp 678.179.935,56 menjadi Rp 692.414.168,12 pada tahun
2006.