Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSalah satu obyek Pajak Pertambahan Nilai adalah berupa penyerahan Barang
Kena Pajak dalam bentuk ruko (rumah toko). Untuk dapat menghitung, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tepat, maka perlu diketahui
komponen-komponen pembentuk harga pokok tanah dan bangunan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak serta mengetahui mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu yang
menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penentuan kompenen-komponen
pembentuk harga pokok tanah dan bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan tanah dan bangunan di Ruko
Plaza Segi Delapan Surabaya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang memberikan
gambaran kepada pembaca dan mengungkapkan suatu permasalahan sebagaimana adanya
sehingga hanya bersifat mengungkapkan fakta atau penelitian yang tidak menjelaskan
suatu hubungan sebab akibat, dengan rancangan penelitiannya bersifat studi kasus di
Ruko Plaza Segi Delapan. Berdasarkan hasil observasi, interview, dan dokumentasi,
maka komponen pembentuk harga pokok tanah dan bangunan menurut perusahaan adalah
semua biaya yang telah dikeluarkan sehingga layak untuk didirikan bangunan dan dijual
termasuk didalamnya biaya-biaya cadangan (contigencies). Sedangkan menurut
ketentuan perpajakan yang termasuk komponen pembentuk harga pokok tanah dan
bangunan adalah semua biaya yang digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan
hasil yang didukung dengan bukti ekstern.
Karena contigencies merupakan biaya yang bersifat cadangan, yang bisa timbul
dan bisa juga tidak, maka contigencies tidak diperhitungkan sebagai komponen
pembentuk harga pokok tanah yang akan dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
Pajak Pertambahan Nilai. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan tarif 10% diperoleh jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus
dibayar. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan yang sama
dengan bulan dilakukannya penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.