Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT. "X" adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur, yaitu
dengan memproduksi saniter yang berupa bak mandi, washtafel, closet, shower
tray, dan Iain-lain, serta kaca proses seperti gravir/bevel, dan Iain-lain. Dalam
kaitannya dengan pajak, perusahaan diharuskan untuk menghitung, memotong, dan
menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 penghasilan karyawan dan juga pajak
penghasilan badan. Sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan, beban pajak
penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan. Karena beban ini tidak dapat
dikurangkan dari laba bruto perusahaan pada laporan rugi laba fiskal sesuai dengan
pasal 9 ayat 1 huruf h Undang-Undang No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan,
maka perusahaan memutuskan untuk melakukan manajemen pajak dengan
menerapkan metode gross up.
Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat pada aplikasi atau penerapan
yang berupa studi kasus pada suatu perusahaan dan penelitian ini dilakukan untuk
membantu perusahaan untuk melihat kemungkinan keuntungan yang akan diperoleh
atau peningkatan laba melalui penerapan metode gross up.
Melalui perhitungan yang dilakukan peneliti dalam menerapkan metode gross
up, diperoleh hasil bahwa terjadi penurunan dalam pajak penghasilan badan sebesar
Rp 10.916.038,00. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan metode gross up
sangat tepat dilakukan bagi perusahaan yang akan melakukan manajemen pajak
khususnya bagi perusahaan yang mempunyai kebijakan dimana pajak penghasilan
karyawan_pasal 21 ditanggung oleh perusahaan.