Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT HM Sampoerna saat ini telali ada badan yang menangani
Keselamatan dan Kesehatan Kerja namun badan tersebut masih baru terbentuk
sekitar tahun 2000 pertengahan. Sehingga badan tersebut belum berfungsi
secara optimal. Karena itu perlu suatu Rancangan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dapat terintegrasi dalam keseluruhan
sistem yang ada. Perancangan dilakukan berdasarkan Peraruran Menteri
Tenaga Kerja NOMOR : PER. 05/MEN/1996 TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara,
observasi pada bagian-bagian yang terkait, dan mengambil data-data sekunder
dari dokumen perusahaan. Pengolahan data dilakukan dengan membuat tabel
butir-butir mana yang sudah terpenuhi dan mana yang belum. Butir-butir yang
belum terpenuhi kemudian dibuatkan rancangannya yaitu berupa prosedur dan
form dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.
Pada saat ini PT HM Sampoerna telah memenuhi 85 butir dari 166
butir kepmenaker jadi telah memenuhi sekitar 51% dari keseluruhan butir
yang ada. Sedangkan dari hasil rancangan yang dibuat diliarapkan pihak
perusahaan dapat memenulii 118 butir dari 166 butir kepmenaker atau sekitar
71% dari keseluruhan butir yang ada.