Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPengusaha “X” adalah pengusaha yang memiliki usaha berupa Toko “X” yang merupakan toko yang menjual bahan-bahan material. Dalam hal ini, Pengusaha “X” hendak mengukuhkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. Akan tetapi sebelum menjadi Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha tersebut ingin mengetahui bagaimana seharusnya perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Penelitian ini mengambil bentuk penelitian deskriptif yang mengungkapkan suatu masalah atau fakta yang sebenarnya terjadi. Jenis data yang diperoleh adalah data kualitatif dan data kuantitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil analisa, diketahui bahwa Pengusaha “X” telah memiliki karakteristik sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pengusaha “X” dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya yaitu memungut, menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.