Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSering terjadinya perubahan peraturan pajak terutama berkaitan dengan
pajak penghasilan pada usaha real estat, tentunya akan menyulitkan bagi
perusahaan. Oleh karena itu sejauhmana undang-undang perpajakan telah
mengakomodasi permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan real
estat, terutama dalam hal perhitungan pengenaan PPh berdasarkan tarif final dan
tarif progressif selama tahun 1999 sampai dengan 2001, serta dampaknya bagi
perusahaan real estat maupun bagi fiskal.
Hasil akhir penelitian ini membuktikan bahwa perolehan pajak bagi fiskal
mengalami penurunan yang sangat drastis, penyebabnya bukan disebabkan
penjualan yang lesu namun disebabkan adanya perlakuan tarif progressif, dimana
dengan tarif progresif perusahaan memiliki peluang untuk melakukan tax planing.
Penelitian ini juga dihubungkan dengan analisa equalisasi yang bertujuan untuk
mengetahui berapa jumlah peredaran usaha dan jumlah laba bersih yang
mengakibatkan jumlah PPh terutang sama besarnya, baik dihitung dengan tarif
final maupun tarif progressif. Selain itu analisa equalisasi digunakan untuk
membuktikan bahwa tarif final tidak selalu menyebabkan jumlah taksiran PPh
menjadi lebih kecil dibandingkan jumlah taksiran PPh berdasarkan tarif
progressif. Demikian juga sebaliknya tarif progressif juga tidak selalu
menyebabkan jumlah taksiran PPh menjadi lebih besar dibandingkan dengan
jumlah PPh berdasarkan tarif final.