Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri semakin lama semakin
terasa sebagai andalan penerimaan Negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Masalah yang timbul dalam pencatatan Pajak Masukan
maupun Pajak Keluaran adalah berbedanya saat penyerahan jasa kena pajak dan
saat pembuatan faktur pajak. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah Pelaporan, Penyetoran dan Perhitungan PPN pada PT X
sudah memenuhi Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif
analisis. Dalam penelitian ini data yang disajikan dalam bentuk angka dan
penjelasan deskriptif mengenai gambaran umum perusahaan.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah Perhitungan PPN yang
dilakukan perusahaan sudah memenuhi Undang-Undang Nomer 42 Tahun 2009
tetapi masih ada keterlambatan kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. PT.X.
Dalam Penyetoran dan Pelaporan telah dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku, tetapi pada bulan November 2011 perusahaan
terlambat melaporkan SPT Masa PPN dan dikenakan sanksi denda sebesar
Rp.500.000,-.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Perusahaan diharapkan
dapat mempertahankan kinerjanya baik saat melakukan perhitungan maupun saat
pelaporan PPN, Perusahaan diharapkan lebih memperhatikan pelaporan SPT Masa
PPN dan d