Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPerusahaan yang menjadi objek penelitian ini merupakan perusahaan
yang telah menerapkan restitusi Pajak Pertambahan Nilai setiap bulannya. Dalam
penelitian ini, penulis ingin menganalisa perhitungan restitusi Pajak Pertambahan
Nilai pada CV. X dan juga apakah proses permohonan restitusi yang dilakukan
oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, dengan
studi kasus pada CV. X sebagai perusahaan yang melakukan penjualan ekspor,
dimana perusahaan ini mengalami restitusi setiap bulannya. Oleh karena itu,
restitusi perlu dilakukan karena tidak ada pilihan sehingga harus restitusi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah Perusahaan tersebut
mengalami restitusi karena Pajak Masukan (PM) lebih besar daripada Pajak
Keluaran (PK), dimana Pajak Keluaran-nya (PK) adalah 0 (nol), karena tarifnya 0
% (nol persen). Pajak Keluaran timbul karena aktivitas BKP, dimana
penjualannya merupakan penjualan ekspor sehingga Pajak Keluaran (PK)-nya
adalah 0 (nol); dan Pajak Masukan timbul karena adanya pembelian BKP, dimana
besarnya pembelian dipungut 10 % dari jumlah pembelian. Perusahaan melakukan
restitusi karena itu merupakan hak Wajib Pajak. Namun oleh Fiskus pemberian
restitusi kepada Wajib Pajak harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,
dimana permeriksaan dilakukan dengan dua cara, yaitu Pemeriksaan Sederhana
Kantor untuk setiap Masa Pajak dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan pada akhir
Masa Pajak. Tujuan dilakukannya pemeriksaan sehubungan dengan restitusi
adalah : menguji keabsahan dan kebenaran dari dokumen berupa Faktur Pajak
baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, mengetahui Jenis Kegiatan Usaha
dari Wajib Pajak, menentukan berapa Jumlah Penyerahan dan berapa Jumlah
Pembelian dalam suatu Masa Pajak, dan mengetahui hubungan antar Jenis
Kegiatan Usaha dengan Pajak yang dikreditkan, serta menentukan berapa jumlah
yang harus direstitusi. Proses permohonan restitusi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak (perusahaan) sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.