Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Dalam sistem perpajakan kita diterapkan sistem Self Assessment yaitu Wajib Pajak diberikan hak dan kewajiban untuk menhitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Oleh karena itu sering terjadi "kesalahan" dalam penerapannya karena ketidaktahuan peraturan. Oleh karena itu sering terjadi pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Hal ini yang kurang disukai wajib pajak. Untuk mengurangi resiko pemeriksaan maka muncul teori Tax Planning. Pada study kasus di PT "X" terjadi jumlah PPN Lebih Bayar cukup besar yang dapat menimbulkan resiko pemeriksaan oleh KPP. Sehingga perlu penerapan Tax Planning di PT "X" ini. Setelah dilakukan Tax Planning atas PPN yang lebih bayar diperoleh hasil bahwa jumlah PPN Lebih Bayarnya menjadi semakin kecil sehingga menggurangi resiko pemeriksaan pajak oleh KPP.