Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT. X telah menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilannya
oleh sumber daya sendiri namun masih terdapat kesalahan dalam melakukan
koreksi fiskal yang bermula dari penyusunan laporan keuangan komersial
sehingga berdampak dalam penghitungan pajak penghasilan terutangnya.
Kesalahan tersebut dikarenakan koreksi fiskal yang dilakukan belum sesuai
dengan Peraturan Perpajakan. Dilakukan penyelesaian kasus ini agar perusahaan
bisa mengetahui cara penghitungan PPh terutang dan pengisian SPT PPh badan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dilakukan proses
wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah tersebut. Oleh karena itu, dilakukan perhitungan ulang PPh
terutang atas laporan keuangan komersial yang telah disusun ulang sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan dan evaluasi koreksi fiskal yang dilakukan pihak
perusahaan dengan koreksi fiskal berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku
di Indonesia, sehingga dapat diketahui kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan
dan dilakukan pembetulannya.