Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui manakah yang lebih
menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma
penghitungan dan yang menggunakan pembukuan berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh
sebelum dan sesudah tahun 2000.
Penelitian ini menggunakan 2 contoh bentuk usaha yang masih berdiri pada
tahun 1999 hingga tahun 2002. Yang pertama sebuah perusahaan perseorangan yang
pada saat berdiri menggunakan norma penghitungan lalu mengubah bentuk usahanya
menjadi sebuah CV. Yang kedua merupakan sebuah perusahaan perseorangan yang
pada saat berdiri hingga sekarang menggunakan pembukuan.
Penelitian ini membuktikan bahwa dengan adanya perubahan UU PPh
menyebabkan pajak terutang dari perusahaan perseorangan yang menggunakan
pembukuan lebih menguntungkan daripada menggunakan norma penghitungan.