Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPeriklanan merupakan komunikasi non personal dari informasi yang
biasanya memerlukan biaya dan adanya bujukan-bujukan tentang produk, jasa-jasa
atau ide-ide yang bisa mengidentifikasi sponsor melalui berbagai media
(Courtland L.Boveel and William F.Arens, Contempary Advertising, Second
edition). Perlu pemasangan iklan yang berulang - ulang untuk dapat
mengingatkan didalam benak masyarakat produk yang telah dihasilkan oleh suatu
perusahan sehingga apabila mereka memerlukan produk tersebut dapat segera
membelinya.
Pemasar umumnya bekerja keras untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur
dengan konsumennya. Tetapi penyalahgunaan mungkin terjadi, dan pembuat
kebijakan umum telah membuat hukum dan peraturan untuk mengatur periklanan
dan perlindungan terhadap konsumen.
Definisi dari iklan yang berdimensi sosial adalah : " an announcement
for which no charge is made and which promotes programs, activities, or services
of federal, state ; or local government or the programs, activities or; services of
non profit organizations and other announcements regarded as serving
community interest, excluding tune signals, routine weather announcement, and
promotional announcement" (J.L.Crompton and C.W. Lamb, Marketing
Goverment and Social Service). Pada periklanan jenis sosial ini perusahaan tidak
secara khusus dalam mencapai tujuan ekonomi tradisional yaitu peningkatan
penjualan dan pemenuhan laba perusahaan, tetapi perusahaan berorientasi pada
tujuannya yaitu mengiklankan produk - produknya dengan membawa misi sosial
dan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.
Dari ketiga rangkuman karya ilmiah dapat diambil suatu kesimpulan atau
benang merahnya adalah : Dalam menghadapi persaingan di dunia bisnis (di
dalam beriklan) hendaklah perusahaan tidak hanya memikirkan laba perusahaan
saja tetapi juga memikirkan lingkungan sekitar dan hak - hak yang perlu diterima
oleh konsumen misalnya pengiklan tidak boleh membuat iklan yang menipu
konsumen. Perlunya juga lembaga perlindungan konsumen yang harus selalu
ditegakkan.