Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSelama ini, Mr."X" sebagai Wajib Pajak orang pribadi memilih
menggunakan norma penghitungan daripada pembukuan untuk menghitung
besarnya pajak penghasilan yang terutang, karena Mr."X" merasa bahwa proses
penyelenggaraan pembukuan terlalu rumit dan merepotkan. Akan tetapi,
sebenarnya perhitungan pajak penghasilan terutang dengan dasar norma
penghitungan akan lebih besar daripada pembukuan, karena langsung
mengenakan tarif atas penghasilan bruto usaha tanpa memperhitungkan beban
yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menghitung pajak
penghasilan terutang dengan dasar pembukuan pada usaha milik Mr."X" yang
berkedudukan di kota Kediri.
Penelitian dalam bentuk studi kasus ini dilakukan dengan cara menyusun
laporan keuangan komersial dan melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.
Kemudian penulis akan menghitung pajak penghasilan terutang dengan dasar
pembukuan. Setelah dilakukan perhitungan, besarnya pajak penghasilan terutang
Mr."X" untuk tahun pajak 2007 dengan dasar pembukuan adalah sebesar
Rp.69.891.300,00.