Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSrikpsi ini berupa proyek bisnis yang bertujuan untuk mengetahui apakah
PT "X" telah melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai sesuai dengan KEP-545/PJ/2000 juncto
PER-15/PJ/2006.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, untuk mendapatkan
gambaran lebih rinci tentang praktek penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 pada PT "X" tahun pajak 2007. Data yang diambil yaitu
daftar gaji pegawai, daftar komponen gaji, laporan keuangan, Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Pasal 21 1721.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa PT "X" belum tepat melaksanakan
kewajibannya dalam hal penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 hanya dipotong atas penghasilan sebagian pegawai.
Penghitungan PPh Pasal 21 perusahaan setiap bulan selalu sama meskipun terjadi
fluktuasi besaran gaji yang dibayarkan kepada pegawai. PPh Pasal 21 bulanan
diperoleh melalui PPh Pasal 21 atas penghasilan tahunan dibagi menjadi 12.
Penyetoran PPh Pasal 21 yang dilakukan perusahaan setiap bulan sebesar 80%
dari PPh Pasal 21 terhutang sebulan. Sisa yang belum disetorkan akan dibayarkan
saat pelaporan SPT Tahunan.