Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT "X" adalah perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang
memproduksi air mineral dalam kemasan. PT "X" mulai berdiri tahun 2008.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya PT. "X" masih belum memahami
benar peraturan perpajakan yang berlaku sehingga PT. "X", merasa kurang yakin
dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukannya. Oleh sebab
itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengevaluasi kewajiban perpajakan
PPh Badan PT. "X" yang hasilnya digunakan sebagai bahan masukan bagi PT.
"X" dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya pada periode
mendatang.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa
PT. ?X? dalam menghitung PPh terutangnya masih salah karena PT. ?X? belum
melaporkan laporan laba rugi komersial dengan benar dan tidak melakukan
rekonsiliasi fiskal terhadap laporan laba rugi komersialnya, dan PT. "X" tidak
memotong PPh 21 untuk karyawan yang wajib untuk membayar PPh 21. Sehingga
PPh terutang kurang bayar sebesar Rp. 10.011.333 yang dilaporkan oleh
perusahaan adalah salah dan yang benar adalah sebesar Rp. 7.736.404 setelah
dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.