Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk sirapanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan). Setelah melewati kurun waktu lebih dari sepuluh
tahun berlakunya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, disertai
dengan perkembangan politik dan perekonomian yang telali terjadi dalam periode
tersebut, dipandang perlu oleh pemerintah untuk mengadakan penyehatan tata
perbankan pada khususnya, serta pengamanan keuangan negara pada umumnya
seperti yang ditegaskan dalam pasal 55 keputusam MPRS Nomer XXII / MPRS /
1966. Maka dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai loan to deposit ratio
(LDR) yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas bank yang dapat diukur
dengan return on equity (ROE) atau return on assets ( ROA ) dengan batas
maksimal loan to deposit ratio (LDR) dapat mendorong pihak bank untuk
menurunkan tingkat loan deposit ratio (LDR) nya yang dapat berakibat
menurunya laba bank. Dengan adanya latar belakang yang telah diuraikan di atas
maka, timbul beberapa pertanyaan : Bagaimanakah korelasi Loan deposit Ratio
(LDR) terhadap Return on assets ( ROA ) dan Loan to deposit ratio (LDR)
terhadap Return on equity (ROE) serta berapa besar pengaruh tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empirik yang bersifat causal
research, dengan periodesasi observasi data tahun 1993 - 1996 pada data bank
yang listing di Bursa Efek Surabaya. Sebagai variabel bebas adalah LDR, dan
variabel tergantung adalali ROA, ROE. Perhitimgan koefisien korelasi antara
rasio-rasio keuangan (LDR terhadap ROA. ROE), dengan menggunakan rumus
pearson product moment co- efficient of correlation.
Koefisien korelasi yang diperoleh akan dapat memberikan gambaran
mengenai bagaimana pengaruh usaha perbaikan satu rasio keungan terhadap rasio
keuangan lainnya dan berapa besar pengaruh tersebut serf* apakah perubahan
tersebut sesuai dengan delegulasi Bank Indonesia pada saaat itu, dan apabila
perbaikan salah satu rasio keuangan tidak berakibat memburuknya rasio keuangan
lain, maka pihak bank tidak perlu takut untuk melakukan usaha perbaikan
sehingga tingkat kesehatan bank dapat optimal dan kepercayaan masyarakat dapat
tetap terpelihara. Dan juga diperlukan adanya manjer yang baik yang, profesional
dan transparan karena bank merupakan bisnis kepercayaan serta tahu situasi
perekonomian agar mampu menghadapi persaingan yang semakin global dan
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.