Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPerhatian masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan semakin besar,
terutama berkaitan dengan masalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Fungsi NJOP
sudah mengarah pada "multi fungsi", artinya NJOP tidak hanya digunakan untuk
kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan saja, tetapi sudah digunakan jntuk
keperluan/instansi lain. Tidak sedikit para wajib pajak yang menyatakan tidak puas
dengan penentuan NJOP atas properti yang dimilikinya, karena dianggap kurang
sesuai dengan nilai pasar.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menentukan Nilai Jual
Objek Pajak secara tepat, maka digunakan dua metode dalam menentukan NJOP
yaitu metode cost approach dan metode income approach. Sehingga hasil dari kedua
metode atau pendekatan tersebut dapat dibandingkan. Penggunaan metode penilaian
Income Approach merupakan "cross check" atau alat pengujian atas Cost Approach.
Dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan studi kasus Hotel
Tampiarto Plaza, penulis berusaha menerapkan perbandingan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang dihasilkan dari pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa NJOP yang dihasilkan dari
pendekatan pendapatan lebih besar dari NJOP yang dihasilkan dari pendekatan biaya
dengan selisih sebesar Rp 187.928.340. NJOP yang dihasilkan dari pendesatan
pendapatan dianggap lebih mencerminkan nilai pasar wajar dari suatu properti,
karena hotel termasuk dalam kelompok properti komersial yang nilainya lebih banyak
di dominasi oleh aspek ekonomi.