Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur dan mengevaluasi
efektivitas penerimaan daerah dari sektor pajak hotel kota Balikpapan dengan cara
membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan Potensi Pajak hasil
perhitungan peneliti. Selain itu penelitian ini juga mencoba menghitung usulan
kenaikan tarif dengan tak lupa memperhitungkan kemampuan masyarakat, peneliti
menyertakan perhitungan proyeksi untuk membandingkan perkiraan penerimaan
pajak sebelum dan sesudah adanya kenaikan tarif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak
dari sektor Pajak Hotel tahun 2003 adalah sebesar Rp 6.892.150.979,- dan potensi
penerimaan dari sektor ini adalah sebesar Rp 10.275.821.731,-. Dengan demikian
dapat diketahui bahwa rasio antara realisasi penerimaan dengan potensi pajak
adalah sebesar 67 %. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak di
kota Balikpapan masih kurang efektif karena hanya 67 % dari Potensi Pajak yang
mampu direalisasikan. Dari hasil perhitungan, usulan kenaikan tarif adalah
sebesar 15 % dan masyarakat ternyata mampu membayar pajak dengan adanya
kenaikan tarif tersebut, walaupun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 6 tarif pajak hotel yang ditetapkan adalah sebesar 10
%. Proyeksi penerimaan pajak sebelum kenaikan tarif adalah sebesar Rp.
8.206.484.171,- sedangkan proyeksi penerimaan pajak sesudah adanya kenaikan
tarif meningkat menjadi sebesar Rp. 8.557.983.871,-.