Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelP T . (X) adalah perusahaan yang memilih bentuk kerjasama operasi dalam membiayai aktivanya, dimana perusahaan ini bergerak dalam bidang pembangunan, pengelolaan dan penyewaan ruangan. Dengan dasar perjanjian kerjasama operasi dengan pihak pemilik tanah, PT. 'X? telah mendapatkan hak untuk mendirikan bangunan serta mengelolanya selama jangka waktu 30 tahun sejak bangunan siap untuk dioperasikan secara komersial.
Kerjasama operasi adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pi hak sepakat untuk melakukan suatu usaha bersaina dengan menggunakan aktiva dan hak usaha yang dimiliki dan secara bersama-sama menanggung resiko usaha tersebut, dan pada akhir kerjasama operasi, pihak investor diharuskan menyerahkan aktiva BOT kepada pemilik. Keistimewaan perjanjian BOT terletak pada umur manfaat aktiva, karena umur aktiva tergantung pada isi atau kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian dan akan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Permasalahannya bagaimanakah perbandingan penerapan antara SAK No39 dengan UU Perpajakan untuk aktiva yang dibiayai secara BOT.
Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian deskriptif yaitu menjabarkan dan menjelaskan hasil penelitian dari sumber data yang penulis peroleh. Berupa data internal yaitu data yang telah disusun oleh perusahaan dan data eksternal yaitu data yang didapat dari luar perusahaan. Jenis data yang dipergunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif. Metode pengumpulan data melalui observasi, kepustakaan serta wawancara dengan staf akuntansi perusahaan.
PT. (X) sebagai suatu badan usaha telah membuat dan mempersiapkan laporan keuangan untuk keperluan berbagai pihak didalam membantu pengambilan suatu keputusan. Akan tetapi laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan masih belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku maupun dengan peraturan perpajakan.
Oleh karena itu perl u dilakukannya penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial maupun fiskal. Aktiva bangunan yang dicatat oleh perusahaan harus dikeluarkan dan perkiraan aktiva tetapnya, karena menurut akuntansi akan dicatat tersendiri sebagai aktiva BOT sedang menurut perpajakan akan dicatat sebagai hak pengelolaan, begitu pula dengan tarif penyusutan atau amortisasi harus disesuaikan dengan perpajakan.