Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam kaitannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha
kena pajak (PKP), kegiatan PKP bervariasi dari kegiatan perdagangan sampai
pabrikasi. Dari berbagai macam kegiatan usaha tersebut, kegiatan usaha yang
berkaitan dengan pihak di luar pabean salah satunya adalah usaha impor. Aktifitas
impor berlangsung karena permintaan barang/ jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh
pihak dalam negeri sehingga harus mendatangkan dari luar negeri terutama untuk
keperluan industri. PT. X, tempat penelitian ini dilakukan adalah perusahaan
industri yang sebagian besar bahan bakunya diimpor dari luar negeri dan seluruh
produksinya atas bahan baku impor digunakan untuk ekspor. Sebagai sumber
penerimaan dalam negeri sektor perpajakan, telah diberikan kemudahan bagi para
eksportir berupa fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor atas bahan baku
asal impor. Dalam hal ini, penulis ingin menganalisis perlakuan akuntansi PPn
atas transaksi dan kejadian yang berkenan dengan pembelian. Bahan baku impor
sebelum menggunakan fasilitas dan sesudah menggunakan fasilitas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif,dengan
studi kasus pada PT. X sebagai perusahaan industri yang telah memanfaatkan
fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor tidak dipungut, yang seluruh
hasil produksinya digunakan untuk ekspor.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlakuan akuntansi PPN
fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor tidak dipungut. Atas transaksi
pembelian bahan-bahan baku impor pada PT. X sudah sesuai dengan standar.
Akuntansi keuangan dikaitkan dengan pengukuran, definisi elemen, pengakuan,
pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan telah sesuai dengan
akuntansi berterima umum. Adanya faktor resiko apabila PT. X sebagai penerima
fasilitas tidak dapat mempertanggungjawabkan bahan baku impor eks fasilitas
mengakibatkan PT. X wajib menyelesaikan kewajiban pada negara dengan
membayar Bea Masuk (BM) dan PPN Impor serta denda 100% atas Bea Masuk
(BM) dan PPN Impor terutang.