Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak pada UD. X dan membandingkan mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak pada UD X dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa UD X tidak melakukan perhitungan pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya angsuran PPh Final yang seharusnya dibayar UD adalah Rp5.535.332,51, atau dibulatkan menjadi Rp 5.535.000. Jika UD melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, maka besarnya angsuran PPh Final yang seharusnya dibayar UD adalah sebesar Rp 461.250 setiap bulannya selama tahun 2014. Namun UD hanya membayar angsuran PPh Final sebesar Rp 185.000 hingga Rp 250.000, dengan total PPh yang sudah dibayar sebesar Rp 2.547.000.